BAB I
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Hukum industri
merupakan bagian dari pengatuan dan pengolahan perekonomian di Indonesia, yang
mana untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Pengolahannya itu sendiri yaitu membentuk
kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam
tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar. Pengaturan hukum
industri ini selain menigkatkan perekonomian tetapi juga untuk mencegah
kecurang dari pihak-pihak kelompok industri yang dapat merugikan masyarakat dan
lingkungan sekitar. Seperti halnya illegal logging, pembuangan limbah zat
beracun, rekayasa pengolahan pangan, dll sebagainya.
17 Agustus 1945
proklamasi kemerdekaan dikumandangkan diseluruh dunia maka secara
ketatanegaraan terputuslah hubungan seluruh tata tertib hukum indonesia dengan
tata tertib hukum hindia belanda. Bersamaan dengan itu lahirlah negara
Indonesia yang bebas dari penjajahan. Demikian pula dengan tata tertib
hukumnya, dilandasi oleh pancasila dan undang-undang dasar 1945.