::selection {background:##12127D;color:#FFCC00;} ::-moz-selection {background:##12127D;color:#FFCC00;} ::-webkit-selection {background:#12127D;color:#FFCC00;}

Tuesday, June 4, 2013

KONVENSI INTERNASIONAL


Pengertian Konvensi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvensi diartikan sebagai Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi) dan Perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan. Secara umum konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu melalui proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR.
Definisi Konvensi atau pengertian hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Konvensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
1.          Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggarannya
2.          Tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan berjalan sejajar
3.          Diterima oleh seluruh rakyat
4.      Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar.


Monday, April 22, 2013

HAK PATEN (CONTOH KASUS)


            Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
            Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Ada 2 macam sistem pendaftaran Paten yaitu :
1.      Sistem first to file yaitu memberikan hak paten bagi yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai persyaratan.
2.      Sistem first to invent adalah sistem yang memberikan hak paten bagi yang menemukan inovasi pertama menggunakan sistem, yang pertama.kali sesuai persyaratan yang telah ditentukan Indonesia
Penemuan yang tidak dapat dipatenkan :
1.      Proses atau produk yang pembuatan maupun penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum dan kesusilaan, sebagai contoh bahan peledak.
2.      Metode pemeriksaan, perawatan pengobatan atau pembedahan yang diterapkan pada manusia dan atau hewan.
3.      Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika
Semua makhluk hidup kecuali jasad renik, proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses mikrobiologis.

CONTOH KASUS
Kekalahan sang penemu merek  
Kasus sengketa Honda Karisma dan Tossa Krisma
            Pengucapan kata Krisma dan Karisma hampir sama. Tapi, keduanya memiliki perbedaan. Krisma adalah merek sepeda motor China buatan PT Tossa Sakti, sedangkan Karisma merek sepeda motor produksi PT Astra Honda Motor. Sepeda motor merek Krisma belum dikenal oleh masyarakat luas. Peredarannya masih terbatas di beberapa wilayah saja. Kalaupun ada di Jakarta, jumlahnya relatif sedikit. Sepeda motor China itu lebih mudah ditemukakan di beberapa kota di Jawa Tengah karena basis produksinya memang berada di provinsi itu. 

HAK MEREK


Hak Merek adalah Hak yang dimiliki oleh individu atapun corporate atas kepemilikan sesuatu nama ataupun Logo produksi atau pun Nama Perusahaan. Hak merk merupakan hak ekslusif yang dimiliki sebuah produk dimana unsur-unsur yang dimilikinya diakui atas miliknya masing-masing. Perkembangan Tekhnologi untuk memanipulasi dan mengcopy technology ciptaan dan hasil karya seseorang yang membuat ciptaan dan hasil karya sekarang ini sering disadur dan di pindah kepemilikannya oleh seseorang ataupun Badan usaha.
Hasil Ciptaan yang terlalu sering di sadur dan di manipulasi sangat berakibat sangat merugikan bagi yang menciptakan sesuatu karya atau hasil karya
Oleh karena alasan diatas, maka sangat Penting untuk registrasi atau bukti kepemilikan atas hak Merek produk.
Dalam hal ini kami ditugaskan untuk mencari jenis-jenis merk dagang yang dalam unsur tulisan, display, warna, produknya memiliki kesamaan yang membuat konsumen tertipu dengan pengilahatan visual sesaatnya.

Contoh Registrasi Merek
1.      KFC dengan OFC
http://t1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTGH4vHZcfTa_5R_3qpQsi0llVHzKG78y-DSznt013YeMr54Jv1  http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSnYL5d2kRPveUkOZd_HfyAOlObeQZlqvamUbRr5xFQbS7uzRBlMw