![]() |
| gambar diambil dari indopos,com |
Setiap tanggal 24 September negara kita merayakan Hari Agraria nasional. Hari peringatan ini untuk mengingatkan lahirnya UU PA di era Orde Lama yang bercita-cita menjalankan reformasi Agraria. Selain merayakan Hari Agraria pada tanggal ini pula diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Penetapan Hari Tani Nasional berdasarkan keputusan Presiden Soekarno tanggal 26 Agustus 1963 No 169/1963 menandakan pentingnya peran dan posisi petani sebagai entitas dan soko guru bangsa yang justru kerap dilupakan. Setiap tahunnya ribuan petani turun ke jalan untuk memperingatinya di berbagai kota di Indonesia. Sebuah perayaan yang lebih banyak diliputi keprihatinan daripada kebanggaan mengingat kondisi petani kita yang jauh dari kesejahteraan. Di sektor pertanian ini bergantung separuh lebih warga negara yang terbagi dalam petani pemilik lahan, petani gurem, buruh tani hingga yang telah memasuki industrialisasi pertanian. Ironisnya negeri yang disebut negeri agraris ini jutaan petaninya berada di bawah garis kemiskinan dengan penghasilan rata-rata Rp 300.00 per bulan. Dibukanya keran teknologi pertanian tidak serta merta membuat kehidupan petani membaik. Belum lagi jika melihat ribuan kasus rebutan lahan antara petani dengan korporasi yang berlindung di balik BUMN. Hampir setiap hari petani dan masyarakat adat harus berhadapan dengan aparat untuk memperebutkan lahan.

