Pengertian Konvensi
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvensi diartikan sebagai Permufakatan atau
kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi) dan Perjanjian antarnegara, para
penguasa pemerintahan. Secara umum konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan
dan terpelihara dalam praktek serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum
yang berlaku. Dalam konteks hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa
perjanjian internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan
internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi
internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu melalui
proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR.
Definisi
Konvensi atau pengertian hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun
sifatnya tidak tertulis. Konvensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
1.
Merupakan
kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggarannya
2.
Tidak
bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan berjalan sejajar
3.
Diterima oleh
seluruh rakyat
4. Bersifat sebagai
pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak
terdapat dalam Undang-undang Dasar.