::selection {background:##12127D;color:#FFCC00;} ::-moz-selection {background:##12127D;color:#FFCC00;} ::-webkit-selection {background:#12127D;color:#FFCC00;}

Saturday, March 15, 2014

PENGETAHUAN LINGKUNGAN: INDUSTRI

PENGETAHUAN LINGKUNGAN
INDUSTRI


Disusun Oleh :
Bayu Dwi Prasetiya






JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014


PENDAHULUAN 
Pada prinsipnya, pengertian industri sangatlah luas, dapat dalam ruang lingkup makro maupun mikro. Secara Mikro Industri adalah kumpulan dari perusahaan-perusahaan yang menghasilkan barang-barang yang homogen, atau barang-barang yang mempunyai sifat yang saling mengganti sangat erat. Dari segi pembentukan pendapatan yakni cenderung bersifat makro. Industri adalah kegiatan ekonomi yang menciptakan nilai tambah. Jadi batasan industri yaitu secara mikro sebagai kumpulan perusahaan yang menghasilkan barang sedangkan secara makro dapat membentuk pendapatan. Industri dapat diartikan sebagai kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi lagi penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun industri dan perekayasaan industri. Dengan demikian, maka pengertian industry meliputi semua aktivitas untuk mengubah wujud semula menjadi wujud yang lebih tinggi nilainya dan dapat diperjual belikan yang berarti bertujuan untuk memperoleh laba dalam sector usaha ataupun kegiatan dibidang ekonomi yang bersifat produktif.
Rancang bangun industry adalah kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan perencanaan pendirian industry atau pabrik-pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya. Sedangkan perekayasaan industry adalah kegiatan industry yang berhubungan dengan perencanaan dan pembuatan mesin atau peralatan pabrik atau peralatan industry lainnya. Berdasarkan pengertian di atas jelaslah bahwa suatu perusahaan industri akan menghasilkan produk-produk tertentu yang memiliki ciri khas perusahaan, demi untuk pertumbuhan dan perkembangan perusahaan tersebut. Untuk perlindungan terhadap hak-hak perusahaan yang bersangkutan, maka produk yang dihasilkan dari industri mendapat perlindungan hukum.