PENGETAHUAN LINGKUNGAN
INDUSTRI
Disusun Oleh :
Bayu Dwi Prasetiya
Bayu Dwi Prasetiya
JURUSAN
TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2014
PENDAHULUAN
Pada
prinsipnya, pengertian industri sangatlah luas, dapat dalam ruang lingkup makro
maupun mikro. Secara Mikro Industri adalah kumpulan dari perusahaan-perusahaan
yang menghasilkan barang-barang yang homogen, atau barang-barang yang mempunyai
sifat yang saling mengganti sangat erat. Dari segi pembentukan pendapatan yakni
cenderung bersifat makro. Industri adalah kegiatan ekonomi yang menciptakan
nilai tambah. Jadi batasan industri yaitu secara mikro sebagai kumpulan
perusahaan yang menghasilkan barang sedangkan secara makro dapat membentuk
pendapatan. Industri dapat diartikan sebagai kegiatan ekonomi yang mengolah
bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan atau barang jadi menjadi
barang dengan nilai yang lebih tinggi lagi penggunaannya, termasuk kegiatan rancang
bangun industri dan perekayasaan industri. Dengan demikian, maka pengertian
industry meliputi semua aktivitas untuk mengubah wujud semula menjadi wujud
yang lebih tinggi nilainya dan dapat diperjual belikan yang berarti bertujuan
untuk memperoleh laba dalam sector usaha ataupun kegiatan dibidang ekonomi yang
bersifat produktif.
Rancang
bangun industry adalah kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan perencanaan
pendirian industry atau pabrik-pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
Sedangkan perekayasaan industry adalah kegiatan industry yang berhubungan
dengan perencanaan dan pembuatan mesin atau peralatan pabrik atau peralatan
industry lainnya. Berdasarkan pengertian di atas jelaslah bahwa suatu
perusahaan industri akan menghasilkan produk-produk tertentu yang memiliki ciri
khas perusahaan, demi untuk pertumbuhan dan perkembangan perusahaan tersebut.
Untuk perlindungan terhadap hak-hak perusahaan yang bersangkutan, maka produk yang
dihasilkan dari industri mendapat perlindungan hukum.