Etik profesi kedokteran mulai dikenal sejak 1800 tahun
sebelum Masehi dalam bentuk Code of Hammurabi dan Code of Hittites, yang penegakannya dilaksanakan
oleh penguasa pada waktu itu. Selanjutnya etik kedokteran muncul dalam bentuk
lain, yaitu dalam bentuk sumpah dokter yang bunyinya bermacam-macam, tetapi
yang paling banyak dikenal adalah sumpah Hippocrates yang hidup sekitar 460-370
tahun SM. Sumpah tersebut berisikan kewajiban-kewajiban dokter dalam
berperilaku dan bersikap, atau semacam code of conduct bagi
dokter.
World Medical Association dalam Deklarasi Geneva pada
tahun 1968 menelorkan sumpah dokter (dunia) dan Kode Etik Kedokteran
Internasional. Kode Etik Kedokteran Internasional berisikan tentang kewajiban
umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap sesama dan kewajiban
terhadap diri sendiri. Selanjutnya, Kode Etik Kedokteran Indonesia dibuat dengan mengacu kepada Kode Etik
Kedokteran Internasional.
Selain Kode Etik Profesi di
atas, praktek kedokteran juga berpegang kepada prinsip-prinsip moral
kedokteran, prinsip-prinsip moral yang dijadikan arahan dalam membuat keputusan
dan bertindak, arahan dalam menilai baik-buruknya atau benar-salahnya suatu
keputusan atau tindakan medis dilihat dari segi moral.