Hak eksklusif yang
diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan,
memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya
tanpa mengurangi hak pencipta sendiri. UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan
diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud
tetap.
Untuk mendapatkan
perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan.
Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan
demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat
pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda
Hak Cipta.
Undang-Undang nomor 19 tentang hak cipta mengenai dua jenis hak yang
terkandung dalam suatu ciptaan, yaitu hak cipta (copy right) dan hak terkait
(neighboring rights). Kedua jenis hak ini merupakan hak eksklusif yang bersifat ekonomis
industrialis bagi pemilik suatu ciptaan. Sedangkan pengertian baku tentang hak
cipta telah diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta, yaitu :
"Hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa hak cipta adalah hak
kebendaan yang bersifat eksklusif bagi seorang pencipta atau penerima hak atas
suatu karya atau ciptaannya dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Sebagai suatu hak kebendaan yang bersifat khusus.
Pengertian hak cipta dan hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.
1.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan
tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
3.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4.
Pemegang hak cipta
adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau
pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima
lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu
ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan
dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat
orang lain.
6.
Perbanyakan adalahpenambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian
yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak
sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7.
Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk
memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk
memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi
lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
8.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau
produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Fungsi dan sifat hak
cipta
Berdasarkan pasal 2 undang-undang nomor 19 tahun 2002
tentang Hak cipta , hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau
pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis
setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut
undang-undang yang berlaku.
Sementara
itu, berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11 undang-undang nomor 19 tahun
2002 tentang hak cipta, yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut.
1. jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian
tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta
ialah orang yang memimpin sareta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu
dalam hal tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang
yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian
ciptaannya itu.
2. jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan
dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang
merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
3. pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam
dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara kedua pihak
dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas
sampai keluar hubungan dinas.
4. jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau
berdasarkan pesanan pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai
pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara
kedua pihak.
5. jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan
berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptanya,
badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti
sebaliknya.
Fungsi dan sifat hak
cipta
Berdasarkan pasal 2 undang-undang nomor 19 tahun 2002
tentang Hak cipta , hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau
pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis
setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut
undang-undang yang berlaku.
Sementara
itu, berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11 undang-undang nomor 19 tahun
2002 tentang hak cipta, yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut.
1. jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian
tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta
ialah orang yang memimpin sareta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu
dalam hal tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang
yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian
ciptaannya itu.
2. jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan
dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang
merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
3. pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam
dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara kedua pihak
dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas
sampai keluar hubungan dinas.
4. jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau
berdasarkan pesanan pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai
pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara
kedua pihak.
5. jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan
berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptanya,
badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti
sebaliknya.
Sifat-sifat
Hak Cipta
- Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas
karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan
izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan
tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
- Hak Cipta dianggap sebagai benda
bergerak. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya
maupun sebagian karena :
- Pewarisan;
- Wasiat;
- Hibah;
- Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
- Hak
cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau
dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
- Jika
suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh
dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang
memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal
tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang
menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian
ciptaannya itu.
- Jika
suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak dalam lingkungan
pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam
dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua
pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu
diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
- Pencipta
atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial
Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang
berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini
berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang
ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan
oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara
Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan membuat satu
perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah
suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang
diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan
diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun
1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan
tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal
12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat
1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah
ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a.
Buku, program
komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan,
b.
dan semua hasil
karya tulis lain.
c.
Ceramah, kuliah,
pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
d.
Alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
e.
Lagu atau musik
dengan atau tanpa teks.
f.
Drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
g.
Seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat,
h.
seni patung,
kolase, dan seni terapan.
i.
Arsitektur.
j.
Peta.
k.
Seni batik.
l.
Fotografi.
m.
Sinematografi.
n.
Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil
o.
pengalihwujudan.
Ayat
2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi
sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan
asli.
Ayat
3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan,
tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan
perbanyakan hasil karya itu. Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang
dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan,
kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan
perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang
disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang
dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda
yang merupakan perwujudan dari
hak tersebut.
Beberapa Hal Tentang Pengajuan Permintaan Hak Cipta
Sarat untuk permohonan pendataran Hak Cipta:
•
mengisi formulir
pendaftaran ciptaan rangkap dua
•
surat permohonan
pendaftaran ciptaan mencantumkan: nama, kewarganegaraan
•
uraian
ciptaanrangkap dua
•
surat permohonan
pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
•
melampirkan
bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP
•
permohonan
pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan satu Badan Hukum
dengan demikian nama-nama harus ditulissemuanya , dengan menetapkan satu alamat
pemohon
•
melampirkan
contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
•
membayar biaya
permohonannya pendaftaran sebesar Rp. 75.000 (tujuhpuluh lima ribu rupiah).
Pelanggaran Hak Cipta
•
Suatu perbuatan
dapat dikatakan suatu pelanggaran Hak Cipta jika perbuatan tersebut melanggar
hak khusus dari Pemegang Hak Cipta
•
Pemegang Hak
Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri atas
pelanggaran Hak Ciptanya
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada
Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua,
ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat
permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama
kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah
memenuhi syarat-syarat tersebut,
ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan
oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan
Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan
surat pendaftaraan ciptaan dalam
rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh
Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang
ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar
kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut
beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim
kepada pemohon dan lembar pertama
disimpan di
Kantor Direktorat Jendral HAKI.
CONTOH
KASUS HAK CIPTA
Contoh pelanggaran Hak Cipta yaitu
adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia. Setelah gagal
mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain
yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai
kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama
“Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi
“Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi wujud
harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia kesulitan
mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu Tarian Barongan.
Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah. Hal ini sama seperti ketika
Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange. Kalau saja mereka menyertakan
informasi dari mana asal tarian tersebut maka tidak akan ada yang protes.
Padahal apa susahnya mencantumkan nama asli dan bangsa pemiliknya. Seperti yang
mereka lakukan pada kesenian Kuda Kepang yang kalau di Indonesia lebih dikenal
dengan nama Kuda Lumping. Malaysia mencantumkan nama asal kesenian Kuda Kepang
dari Jawa. Kenapa tidak dilakukan pada kesenian yang lain seperti Reog
Ponorogo, Wayang Kulit, Batik, Angklung, Rendang dll.
Sebenarnya ada puluhan budaya yg
telah diklaim oleh negara sebelah. Dan berikut ini daftarnya :
1. Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah
Malaysia
2. Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh
Pemerintah Malaysia
3. Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh
Pemerintah Malaysia
4. Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh
Pemerintah Malaysia
5. Rendang dari Sumatera Barat oleh Oknum WN
Malaysia
6.
Lagu Rasa Sayang
Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
7. Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh
Pemerintah Malaysia
8. Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah
Malaysia
9.
Lagu Injit-injit Semut
dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
10.
Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
11.
Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
12.
Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
13.
Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
14.
Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
15.
Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
16.
Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
17.
Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia
18.
Kain Ulos oleh Malaysia
19.
Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
20.
Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
21.
Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah Malaysia
Malaysia telah melanggar Hak Cipta
yaitu menggunakan budaya asli Indonesia dengan mengganti nama, cerita, namun
kebudayaan tersebut sesungguhnya berasal dari Indonesia. Pelanggaran Hak Cipta
yang telah dilakukan oleh Negara Malaysia dapat dikenakan tindak pidana ataupun
perdata. Sebenarnya, hal ini dapat dicegah jika Malaysia mencantumkan nama asli
dan bangsa pemilik dari kebudayaan yang dipertunjukkan.
Sumber:
No comments:
Post a Comment