1. Pengertian
HAKI adalah singkatan
dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin sering mendengar
tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian diperhitungkan haknya
ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan
intelektual juga demikian.
Pelanggaran terhadap
kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar
hak dari pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih didramatisasi,
pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan
tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu adalah kata lain dari
“kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil itulah yang kemudian
menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia.
Kemampuan intelektual
yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi,
atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of human mind. HAKI
melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif
tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual. Secara garis besar,
HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual
lain.
Kekayaan
intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak
terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak
merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra. Klasifikasi Hak
Kekayaan Intelektual Berdasarkan WIPO, HAKI
dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.1 Hak Cipta ( copyrights
)
Hak cipta adalah
hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri atas
hak ekonomi (economic righst) dan hak
moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak
untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait,
sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang
tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta
atau hak terkait telah dialihkan.
Hak cipta dianggap
sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya
maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Hak cipta yang dimiliki
oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak
tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Hak cipta berlaku
selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah
pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta
berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku,
lagu, drama, seni rupa, dll). Hak
cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali
diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
1.2 Hak Kekayaan Industri (
industrial property rights )
Hak yang
mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur
perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right )
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri
Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.
Paten
yakni
hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini
memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu
habis masa berlaku patennya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
Tentang Paten: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
b. Merk dagang, hasil karya, atau
sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh
individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-
unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1). Hak atas Merek adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek
yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya (Pasal 3).
c. Hak desain industri
yakni
perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis
untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri : Hak Desain Industri
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada
pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).
d. Hak
desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
yakni
perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang
merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : Sirkuit Terpadu
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya
terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1). Desain Tata Letak adalah
kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian
atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi
tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat
2) Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negera Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 6).
e. Rahasia dagang
merupakan
rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1) Hak
Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan
Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
f. Varietas tanaman. Menurut
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang
dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor
PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui
kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1) Hak Perlindungan Varietas Tanaman
adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak
PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi
persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama
waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2) Varietas Tanaman adalah
sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk
tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi
karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis
yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang
menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3).
Fungsi dan Sifat HAKI
Ditjen
HaKI mempunyai fungsi :
1. Perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
2.
Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan,
pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
3.
Pelayanan Teknis dan administratif kepada
semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal
HaKI.
4.
Mencegah
pihak ketiga untuk mengeksploitasi suatu hasil karya tanpa ijin pemegang hak
untuk jangka waktu tertentu.
5.
Memberikan
kesempatan pada pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karyanya tanpa
khawatir akan kehilangan kendali terhadap hasil karyanya tersebut.
6.
Mendorong
kreativitas dan inovasi berikut pemasaran yang terkendali
7.
Melindungi
konsumen.
Prinsip-prinsip hak kekayaan
intelektual
a. Prinsip
Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum
memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak
dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu
karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The
Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki
manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi
pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan
keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran
royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip
Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas
kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan
semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan
karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat
berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia.
Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa
maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The
Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan
perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu,
persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu
dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi
sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Pengakuan
HAKI di Indonesia
Kebutuhan negara
Indonesia terhadap perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual akhirnya memaksa
Indonesia untuk mengadopsi peraturan-peraturan terkait. Peraturan yang terkait
dengan HAKI digunakan secara resmi oleh Indonesia sejak 1994 lalu. Peraturan
tersebut terdapat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization atau pengesahan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia.
Tiga
unsur penting yang menjadi bahasan dalam HAKI adalah kemampuan intelektual atau
kemampuan berpikir manusia, kekayaan dan hak. Manusia menjadi unsur terpenting
dalam hal ini. Tentu saja karena tidak ada sebuah karya jika tidak ada manusia
yang berpikir.
Indonesia sebenarnya
sudah lama mengenal istilah yang berkenaan dengan permasalahan hak intelektual
manusia. Saat itu, HAKI dikenal dengan istilah HMI atau Hak Milik Intelektual.
Pada perkembangannya, istilah HMI kembali mengalami perubahan nama sesuai
dengan Keputusan Menteri Kehakiman menjadi HKI atau Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan
ranah hukum, pelanggaran terhadap hak intelektual menjadi materi bahasan dalam
hukum perdata. Hukum perdata yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, meliputi
hukum pribadi, hukum keluarga, dan hak waris. Pemerintah Indonesia pun telah
mengatur permasalahan pelanggaran terhadap hak intelektual dalam beberapa
undang-undang.
Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual
1. Undang-undang Nomor
7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
(WTO)
2. Undang-undang Nomor
10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor
12/1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor
14/1997 tentang Merek
5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997
tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual
Property Organization
6. Keputusan Presiden RI
No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7. Keputusan Presiden RI
No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary
and Artistic Works
8. Keputusan Presiden RI
No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.
Contoh
Kasus HKI (Hak kekayaan Intelektual)
Di Indonesia
pelanggaran HKI sudah dalam taraf yang sangat memalukan. Indonesia mendudki
peringkat ketiga terbesar dunia setelah Ukraine dan China dalam soal pembajakan
software. Pembajakan yang terjadi di Indonesia dalam bidang computer sungguh
sangat memprihatinkan. Sekitar lebih dari 90% program yang digunakan di
Indonesia merupakan program yang disalin secara ilegal. Dampak dari pembajakan
tersebut menurunkan citra dunia Teknologi Informasi Indonesia pada umumnya. Hal
ini menurunkan tingkat kepercayaan para investor, dan bahkan juga menurunkan
tingkat kepercayaan calon pengguna tenaga TI Indonesia.
Pada saat ini bisa
dikatakan tenaga TI Indonesia belum dapat dipercaya oleh pihak Internasional,
hal ini tidak terlepas dari citra buruk akibat pembajakan ini. Yang lebih
memprihatinkan lagi dikarenakan Indonesia merupakan Negara Asia pertama yang
ikut menandatangani Perjanjian “Internet Treaty” di Tahun 1997. Tapi Indonesia
justru masuk peringkat tiga besar dunia setelah Vietnam dan Cina, sebagai
Negara paling getol membajak software berdasarkan laporan BSA (Bussiness
Software Alliance). Suburnya pembajakan software di Indonesia disebabkan karena
masyarakatnya masih belum siap menerima HKI, selain itu pembajakan software
sepertinya sudah menjadi hal yang biasa sekali di negeri kita dan umumnya
dilakukan tanpa merasa bersalah. Bukan apa-apa, di satu sisi hal ini disebabkan
karena masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai hak dan
kekayaan intelektual yang terdapat pada setiap software yang digunakan. Di sisi
lain, harga-harga software propriatery tersebut bisa dikatakan diluar jangkauan
kebanyakan pengguna di indonesia.
Permasalahan yang cukup
menggelitik adalah kenyataan bahwa penggunaan software bajakan ini tidak hanya
melingkupi publik secara umum saja, namun pula mencakup kalangan korporat,
pemerintahan, atau bahkan para penegak hukumnya sendiri pun bisa dikatakan
belum bisa benar-benar dikatakan bersih dari penggunaan software bajakan. Untuk
mengurangi angka pembajakan di dunia yang semakin hari semakin meningkat maka
sebuah perkumpulan industri yang bergerak di software AS yang dikenal dengan
BSA (Business Software Aliance) sudah menyatakan perang dan akan terus melacak
penggunaan software illegal oleh perusahaan swasta dengan cara melibatkan masyarakat
melalui sayembara berhadiah Rp.50 juta bagi siapa saja yang memberikan
informasi yang akurat dan tepat tentang penggunaan software illegal di perusahaan. Informasi
yang masuk ke BSA bisa saja dari masyarakat luas, bias saja dari karyawan
perusahaan itu sendiri yang tidak loyal sehingga mereka memberikan informasi
kepada BSA.
Sementara pemerintah
Indonesia akan menggiatkan kampanye melawan pelanggaran Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) dan akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya
masalah ini. Pemerintah juga akan meningkatkan frekuensi pembersihan (razia),
memperberat hukuman terhadap para pelanggar HKI dan melakukan usaha-usaha untuk
mencegah masuknya produk-produk bajakan ke Indonesia. Salah satu langkah yang
diambil pemerintah Indonesia adalah dengan membentuk Tim Keppres 34, yang
bertanggung jawab dalam pelaksanaan perundang-undangan hak cipta, merek dan
paten. Dampak pembajakan software di Indonesia tidak hanya merugikan perusahaan
pembuat software saja, tetapi pemerintah Indonesia juga akan terkena dampaknya.
Industri software local menjadi tidak berkembang karena mereka tidak mendapat
hasil yang setimpal akibat aksi pembajakan ini. Selain itu mereka menjadi
enggan untuk memproduksi software, karena selalu khawatir hasilnya akan dibajak.
Terlepas dari
perusahaan software yang semakin hari merugi karena aksi pembajakan, sebetulnya
dunia TI Indonesia kini benar-benar menghadapi suatu masalah besar. Dengan
berlakunya TRIPs (Trade Related aspects of Intellectual Property Rights
Agreement) yang dicanangkan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mulai 1 Januari
2000, produsen-produsen paket piranti lunak komputer terutama yang tergabung
dalam Business Software Alliance (BSA) akan menuntut pembajak program buatan
mereka ditindak tegas sesuai ketentuan. Amerika Serikat, melalui United State
Trade Representatif yang dalam beberapa tahun belakangan ini menempatkan
Indonesia pada posisi priority watch list. Kedudukan ini sekelas dengan
negara-negara lain seperti, Cina, Bulgaria, Israel, Malaysia, Brunei, Afrika
Selatan, Mexico, maupun Korea. Padahal, pengelompokan ini bukan tanpa sanksi.
Jikalau Indonesia tak dapat memperbaiki keadaan, maka sanksinya adalah
penggunaan spesial 301 pada United States (US) Trade Act. Ketentuan ini
memberikan mandat kepada pemerintah Amerika Serikat untuk melakukan pembalasan
(retaliation) di bidang ekonomi kepada Indonesia.
"Dalam hal ini,
pasar Indonesia di Amerika Serikat yang menjadi taruhannya, bidang yang menjadi
sorotan utama, yakni hak cipta menyangkut pembajakan video compact disk serta
program komputer, dan paten berkenaan dengan obat-obatan (pharmaceuticals).
Karena itu, yang penting sebenarnya, adalah komitmen dari penegak hukum
Indonesia pada standar internasional mengenai HKI sendiri. Apalagi, Indonesia
sudah menyatakan ikut dalam convention Establishing on the World Trade
Organization (Konvensi WTO) yang di dalamnya terdapat Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights Agreement (TRIPs).
Memang hukuman tersebut belum
dilakukan secara langsung, tapi dapat berakibat pada eksport Indonesia ke USA,
dan yang buntut-buntutnya mempengaruhi perekonomian Indonesia pada umumnya.
Sayang sekali masih diabaikan oleh masyarakat luas, termasuk pihak pendidikan,
bidang HKI sangat lekat dengan pertumbuhan perekonomian suatu negara.
Pertumbuhan penghormatan atas HKI tumbuh sejalan dengan pertumbuhan
perekonomian suatu negara.
"Jika suatu negara
perekonomiannya tergantung pada investasi asing, maka mereka pun sangat
berkepentingan dengan perlindungan HKI. Keluhan utama dari investor Amerika
Serikat adalah belum memadainya penegakan hukum bidang HKI di Indonesia.
SOLUSI
Menurut kami solusi dalam
pelanggaran HKI adalah kesadaran dari diri sendiri akan pentingnya menghargai
hasil karya milik orang lain. Apabila tidak mampu membeli software original
masih ada alternatif selain membeli atau menggunakan versi bajakan yaitu dengan
menggunakan software alternatif versi open source yang bebas digunakan dan
diperbanyak oleh siapapun namun tidak untuk dikomersilkan, dengan mengerti segala
konsekuensinya maka tidak akan terjadi pelanggaran-pelanggaran HKI.
Tanggapan:
Semakin maju teknologi, semakin
mudah juga orang melakukan pencurian perangkat lunak dalam media maya. Bahkan
pembajakan software dijadikan mata pencahariaan bagi sebanyak orang. Hal ini
dapat terjadi karena mahalnya harga software yang original. Namun hal ini dapat
diatasi dengan menggunakan versi open source yang bebas digunakan siapa saja.
Menurut saya pembajakan software adalah hal yang ilegal, selain itu dapat
merugikan pembuat software tersebut. Jika software tersebut diperbanyak, maka
dapat merugikan pengguna karena software tersebut dapat merusak komponen
hardware. Sebenarnya hal ini dapat dicegah dari dalam kita sendiri dan
menyadari bahwa perbutan itu sama dengan mencuri. Pencegahan ini juga dapat
dilakukan dengan memperketat pengamanan atau bahkan memberikan sanki yang keras
bagi siapa saja yang melakukan pembajakan ini.
Contoh kasus Pelanggaran HAKI:
Banyak contoh pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia ,
contohnya adalah banayak beredarnya keeping VCD atau kaset bajakan yang jelas
dapat merugikan banyak orang baik pencipta lagu, produsen rekaman dan Negara
karena tidak mendapatkan royati dan bagi pemerintah pendapatan pajak tidak
dapat diperoleh, maka dari itu
banyak hal yang bisa dilakukan untuk memberantas kasus pelanggaran HAKI sebagai
contoh:
Pemerintah dalam hal ini harus serius dalam menangani hal ini dengan
mengupayakan terobosan - terobosan baru dan langkah nyata dan pengetatan
peredaran produk produk komersil dengan perbaikan undang – undang yang mengatur
hal ini agar bagi orang yang yang melanggar dikenakan sanksi yang berat agar
diharapkan membuat efek jera bagi pelaku atau pelanggar dan disamping itu para
pelaku pelaku dunia industry harus berupa dengan mencantumkan kode khusus
originalitas dalam produknya sehingga mudah dibedakan mana produk asli dan mana
yang tidak asli.
Sumber:
No comments:
Post a Comment