Hak Merek adalah Hak yang dimiliki oleh individu atapun
corporate atas kepemilikan sesuatu nama ataupun Logo produksi atau pun Nama
Perusahaan. Hak merk merupakan hak ekslusif yang dimiliki sebuah produk dimana
unsur-unsur yang dimilikinya diakui atas miliknya masing-masing. Perkembangan
Tekhnologi untuk memanipulasi dan mengcopy technology ciptaan dan hasil karya
seseorang yang membuat ciptaan dan hasil karya sekarang ini sering disadur dan
di pindah kepemilikannya oleh seseorang ataupun Badan usaha.
Hasil
Ciptaan yang terlalu sering di sadur dan di manipulasi sangat berakibat sangat
merugikan bagi yang menciptakan sesuatu karya atau hasil karya
Oleh
karena alasan diatas, maka sangat Penting untuk registrasi atau bukti
kepemilikan atas hak Merek produk.
Dalam hal ini kami ditugaskan untuk mencari jenis-jenis
merk dagang yang dalam unsur tulisan, display, warna, produknya
memiliki kesamaan yang membuat konsumen tertipu dengan pengilahatan visual
sesaatnya.
Contoh
Registrasi Merek
1. KFC
dengan OFC
2. Oreo
3. Rexona
dengan Roxana
4. Like
dengan Nike
5. Adidas
dengan adadis
6. Susu
tiruan enfalac
7. Nyam-nyam
dengan yam-yam
8. Chocolatos
dipalsukan dalam segi display
9. Gillete yang
dipalsukan
10. Mie
sedaap yang dipalsukan
11. Panasonic
dengan panasuper
Merek dagang digunakan
oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merek
dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang
menyertai produk atau layanan tersebut. Contoh merk dagang misalnya adalah
“Kentucky Fried Chicken”. Yang disebut merek dagang adalah urut-urutan
kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya “KFC”), dan logo dari produk
tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau mirip, misalnya “Ayam Goreng
Kentucky”, maka itu adalah termasuk sebuah pelanggaran merek dagang.
Berbeda dengan HaKI lainnya, merek
dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merek dagang tersebut,
selama merek dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk
yang bersangkutan. Sebagai contoh, sebuah artikel yang membahas KFC dapat saja
menyebutkan “Kentucky Fried Chicken” di artikelnya, selama perkataan itu
menyebut produk dari KFC yang sebenarnya.
Merek dagang diberlakukan setelah
pertama kali penggunaan merek dagang tersebut atau setelah registrasi. Merek
dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merek dagang tersebut digunakan
atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan
merek dagang di negara lain.
Seperti HaKI lainnya, merek dagang
dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya. Contoh yang umum
adalah mekanisme waralaba (franchise). Pada (waralaba) franchise, salah satu
kesepakatan adalah penggunaan nama merek dagang dari usaha lain yang sudah
terlebih dahulu sukses.
Di Indonesia, hak merek diatur
dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001.
Menurut UU tersebut pengertian Merek dibedakan antara:
* Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
* Merek Dagang adalah Merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
* Merek Jasa adalah Merek yang digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
* Merek Kolektif adalah Merek yang
digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum
Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut
atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek
tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
1.
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban
umum.
2.
tidak memiliki daya pembeda.
3.
telah menjadi milik umum.
4.
merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Permohonan harus ditolak oleh Direktorat
Jenderal apabila Merek tersebut:
a.
mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu
untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
b.
mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis
c.
mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
Permohonan juga harus ditolak oleh
Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a.
merupakan atau menyerupai nama orang
terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas
persetujuan tertulis dari yang berhak.
b.
merupakan tiruan atau menyerupai nama
atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau
lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari
pihak yang berwenang.
c.
merupakan tiruan atau menyerupai tanda
atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah,
kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Permohonan diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan tanggal,
bulan, dan tahun.
nama lengkap,
kewarganegaraan, dan alamat Pemohon. nama lengkap dan alamat Kuasa apabila
Permohonan diajukan melalui Kuasa. warna-warna apabila merek yang dimohonkan
pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna. nama negara dan tanggal
permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak
Prioritas.
Permohonan
ditandatangani Pemohon atau Kuasanya. Pemohon dapat terdiri dari satu orang
atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum. Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran
biaya. Permohonan untuk 2 (dua) kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat
diajukan dalam satu Permohonan. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak Tanggal Penerimaan pendaftaran, Direktorat Jenderal melakukan
pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
Dalam waktu paling lama
10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal disetujuinya Permohonan untuk
didaftar, Direktorat Jenderal mengumumkan Permohonan tersebut dalam Berita
Resmi Merek selama 3 (tiga) bulan
Selama jangka waktu pengumuman, setiap
pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal
atas Permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya. Keberatan diajukan
apabila terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan
pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan Undang-undang ini tidak dapat
didaftar atau ditolak.
Sertifikat Merek memuat:
a.
nama dan alamat lengkap pemilik Merek
yang didaftar;
b.
nama dan alamat lengkap Kuasa, dalam hal
Permohonan dikuasakan.
c.
tanggal pengajuan dan Tanggal
Penerimaan.
d.
nama negara dan tanggal permohonan yang
pertama kali apabila permohonan tersebut diajukan dengan menggunakan Hak
Prioritas.
e.
etiket Merek yang didaftarkan, termasuk
keterangan mengenai macam warna apabila Merek tersebut menggunakan unsur warna,
dan apabila Merek menggunakan bahasa asing dan/atau huruf selain huruf Latin
dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai
terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka yang lazim
digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin;
nomor dan tanggal pendaftaran.
f.
kelas dan jenis barang dan/atau jasa
yang Mereknya didaftar.
g.
jangka waktu berlakunya pendaftaran
Merek.
h.
Merek terdaftar mendapat perlindungan
hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan dan jangka
waktu perlindungan itu dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Hak atas Merek terdaftar dapat beralih
atau dialihkan karena:
a. pewarisan
b. wasiat
c. hibah
d. perjanjian
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Pemilik Merek terdaftar
berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima
Lisensi akan menggunakan Merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis
barang atau jasa. Perjanjian Lisensi berlaku di seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia, kecuali bila diperjanjikan lain, untuk jangka waktu yang tidak lebih
lama dari jangka waktu perlindungan Merek terdaftar yang bersangkutan.
Pemilik Merek terdaftar
yang telah memberikan Lisensi kepada pihak lain tetap dapat menggunakan sendiri
atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan Merek
tersebut, kecuali bila diperjanjikan lain.
Permohonan pendaftaran
Merek Dagang atau Merek Jasa sebagai Merek Kolektif hanya dapat diterima
apabila dalam Permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa Merek tersebut akan
digunakan sebagai Merek Kolektif.
Indikasi-geografis
dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang
karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau
kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu
pada barang yang dihasilkan. Indikasi-geografis mendapat perlindungan setelah
terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh:
lembaga yang mewakili
masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, yang terdiri
atas:
1.
pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan
alam
2.
produsen barang hasil pertanian
3.
pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri
4.
pedagang yang menjual barang tersebut
b.
lembaga yang diberi kewenangan untuk itu
c.
kelompok konsumen barang tersebut.
Indikasi asal
dilindungi sebagai suatu tanda yang semata-mata menunjukkan asal suatu barang
atau jasa. Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan
atas prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik Merek
yang bersangkutan.
Penghapusan pendaftaran Merek atas
prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika:
Merek tidak digunakan selama 3 (tiga)
tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal
pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat
diterima oleh Direktorat Jenderal.
Merek digunakan untuk
jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek
yang didaftar.
Permohonan penghapusan
pendaftaran Merek oleh pemilik Merek atau Kuasanya, baik sebagian atau seluruh
jenis barang dan/atau jasa, diajukan kepada Direktorat Jenderal. Dalam hal
Merek masih terikat perjanjian Lisensi, penghapusan hanya dapat dilakukan
apabila disetujui secara tertulis oleh penerima Lisensi. Penghapusan
pendaftaran dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada
Pengadilan Niaga.
Untuk setiap pengajuan
Permohonan atau perpanjangan Merek, permohonan petikan Daftar Umum Merek,
pencatatan pengalihan hak, perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek
terdaftar, pencatatan perjanjian Lisensi, keberatan terhadap Permohonan,
permohonan banding serta lain-lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang ini,
wajib dikenai biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pemilik Merek terdaftar
dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan
Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang
atau jasa yang sejenis berupa: gugatan ganti rugi, dan/atau penghentian semua
perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
Gugatan atas
pelanggaran Merek dapat diajukan oleh penerima Lisensi Merek terdaftar baik
secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik Merek yang bersangkutan.
Selain penyelesaian gugatan, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui
Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Ketentuan Pidana
Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan
Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
Tindak pidana merek diatas merupakan delik aduan.
Sumber:
No comments:
Post a Comment