BAB I
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Hukum industri
merupakan bagian dari pengatuan dan pengolahan perekonomian di Indonesia, yang
mana untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Pengolahannya itu sendiri yaitu membentuk
kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam
tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar. Pengaturan hukum
industri ini selain menigkatkan perekonomian tetapi juga untuk mencegah
kecurang dari pihak-pihak kelompok industri yang dapat merugikan masyarakat dan
lingkungan sekitar. Seperti halnya illegal logging, pembuangan limbah zat
beracun, rekayasa pengolahan pangan, dll sebagainya.
17 Agustus 1945
proklamasi kemerdekaan dikumandangkan diseluruh dunia maka secara
ketatanegaraan terputuslah hubungan seluruh tata tertib hukum indonesia dengan
tata tertib hukum hindia belanda. Bersamaan dengan itu lahirlah negara
Indonesia yang bebas dari penjajahan. Demikian pula dengan tata tertib
hukumnya, dilandasi oleh pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Hukum dan proses
pembangunan memiliki kaitan yang erat. Perancangan, perumusan dan analisis
hukum memerlukan tools non hukum yang sifatnya multidisciplinary, seperti GIS,
standardisasi, AMDAL, hukum pasar modal dan lain-lain. Untuk tercapainya
keunggulan kompetitif suatu negara, maka sumber daya yang dimiliki seperti
sumber daya alam, lingkungan, potensi
geografis dan lain-lain perlu dioptimalkan dan dikombinasikan dengan
IPTEK, ketersediaan softlaw berupa perangkat peraturan yang memadai dan
mendukung kondusivitas investasi, dengan tetap menjaga dan membangun kesadaran
perlindungan lingkungan (environment
conservatory awareness) demi tetap terjaganya konsep pembangunan industri
yang berkelanjutan dalam perspektif global dan lokal.
Pengandalan hanya
kepada keunggulan kompetitif berdasarkan sumber daya (resource based development) dalam konteks persaingan global tidak
sepenuhnya lagi dapat diandalkan. Karena ituknowledge based industri dalam
bentuk penguasaan IPTEK, perlindungan Intellectual Property Rightsharus dikemas
dan di maintenance dalam skala yang optimal untuk tetap survive dalam
persaingan dunia yang borderless dengan tetap melibatkan potensi kearifan lokal
masyarakat. Bersamaan
dengan itu lahirlah negara Indonesia yang bebas dari penjajahan. Demikian pula
dengan tata tertib hukumnya, dilandasi oleh pancasila dan undang-undang dasar
1945.
Seringnya dalam
peraturan perundang-undangan Indonesia yang keluar dalam bentuk yang
diperbaharui. Tidak jelas alasan lembaga legislatif membuat bentuk produk hukum
yang demikian. Akibat lebih lanjutnya adalah bertumpuknya peraturan
perundang-undangan hukum yang positif.
Peraturan yang baru dikeluarkan justru tidak menggantikan peraturan yang
lama. Seharusnya meskipun salah satu pasal, peraturan terakhir itu harus
merumuskan semua pasal dalam peraturan dari sebelumnya yang tidak turut
dirubah. Segera setelah itu peraturan yang lama tersebut harus dinyatakan
dicabut agar peraturan perundang-undangan hukum positif lebih jelas dan rinci.
BAB II
PEMBAHASAN
Definisi Hukum menurut
Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan
larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum
ditaati adalah:
·
Karena
orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
·
Karena
orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
·
Karena
masyarakat menghendakinya.
·
Karena
adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu
kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi
atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau
secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari
beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal
tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu
yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia.
Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa
saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri
adalah sebagai berikut:
·
Hukum
sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif
ilmu-ilmu yang lain
·
Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·
Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi
hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·
Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·
Masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri
Undang-Undang
Perindustrian
Undang-undang
perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada
tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 sistematikanya yaitu
sebagai berikut:
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1
tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta
yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984
yang dimaksud dengan:
1.
Perindustrian adalah
kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri
dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku,
dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi.
3.
Kelompok industri
sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni
industri kecil, industri media, dan industri besar.
Dan menjelaskan
beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian. Kemudian pada
pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan
industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
1.
Demokrasi ekonomi,
dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koperasi
jangan sampai memonopoli suatu produk.
2. Kepercayaan
pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan
dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
3. Manfaat
dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4. Kelestarian
lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan
antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan
generasi muda.
5.
Pembangunan bangsa dimaksudkan
dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai
tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari
pembangunan industri yakni:
1.
Meningkatkan kemakmuran
rakyat.
2. Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
3. Dengan
meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan
dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
4. Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
5. Dengan
semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan
kerja.
6. Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan
penerimaan devisa.
7. Selain
itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang
pembangunan daerah.
8.
Dengan semakin
meningkatnya pembangunan daerah pada setiap provinsi di harapkan stabilitas
nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4
uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan
dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara.
Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakan sebagai
pemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasal 5
uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana
pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.
Industri kecil termasuk
didalamnya keterampilan tradisional dan pengrajin yang menghasilkan benda seni.
2.
Selain industri kecil
pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5
tahun 1984 Pengaturan industri fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar
dalam pembangunan industri dapat terwujud:
1.
Pengembangan industri
yang baik, sehat, dan berhasil guna.
2. Adanya
persaingan yang sehat.
3.
Tidak terjadi monopoli
oleh suatu industri terhadap suatu produk.
Pembinaan dan
pengembangan industri dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan
oleh pemerintah bagi Para usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta
sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional. Maksud dari
pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil,
industri menengah, dan industri besar.
Mengenai izin usaha ditentukan
dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa:
1.
Setiap pendirian
perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
2. Setiap
pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan
pengembangan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
3. Kewajiban
memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
4.
Ketentuan ini diatur
oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi
industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana:
1.
Perusahaan industri
wajib menyampaikan informasi secara berkala mengenai kegiatan industri kepada
pemerintah.
2. Kewajiban
ini di kecualikan bagi industri kecil.
3.
Ketentuan tentang
bentuk, isi, dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan
keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara
penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan
pemerintah. Teknologi
Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta
Standarisasi.
1.
Teknologi Industri
Mengenai teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan
bidang usaha industri untuk sedapat mungkin menggunakan teknologi yang tepat
guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan. Apabila
teknologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam
pemilihan teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun
1984).
2. Desain
Produk Industri Berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud
dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk
diproduksi oleh suatu perusahaan mengenai desain industri ini telah mendapatkan
perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya
desain-desain baru.
3. Rancang
Bangun dan Perekayasaan Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah
konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin
industri (berkaitan dengan pasal 18 UU no5 tahun1984).
4.
Standar Bahan Baku dan
Hasil Industri Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenangan
pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari
standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.
Wilayah industri
Wilayah pusat pertumbuhan industri. Dalam hal pusat dari wilayah industri
merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan
industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20
dalam uu ini).
Industri Dalam hubungannya Dengan
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984
dimana perusahan industri di wajibkan:
1.
Melaksanakan upaya
keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan
terhadap lingkungan.
2. Pemerintah
wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan
mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses
industri.
3.
Kewajiban ini
dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan Kewenangan
dan Urusan Tentang Industri Penyerahan kewenangan tentang pengaturan,
pembinaan, dan pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah.
Dimana hal ini penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan,
pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah
(terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984). Ketentuan pidana Dalam hal
ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana
bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu
juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5
tahun 1984.
Manfaat
hukum industri
Manfaat yang dapat diambil dengan
ada nya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai berikut berdasarkan dengan
UU No.5 Tahun 1984 pasal 2 yaitu:
1.
Kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat menjadi lebih adil dan merata yaitu dengan memanfaatkan
dana, sumber daya alam yang ada.
2. Kemampuan
dalam menciptakan teknologi dapat lebih terdorong.
3.
Meningkatkan devisa
negara.
Manfaat yang dapat
diambil dengan ada nya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai berikut
berdasarkan dengan UU No.5 Tahun 1984 pasal 7 yaitu pengaturan, pembinaan dan
pengembangan industri lebih tepat guna dan seimbang.
Manfaat yang dapat
diambil dengan ada nya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai berikut
berdasarkan dengan UU No.5 Tahun 1984 pasal 13 yaitu semua pembangunan industri
yang ada di Indonesia harus memiliki izin usaha industri. Semua yang tertera
dalam undang-undang tersebut bagi yang melanggar pada setiap pasalnya akan
mendapat sanksi yang telah diatur dalam undang-undang.
Manfaat yang dapat
diambil dengan ada nya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998 yaitu semua barang yang telah
diolah atau belum diolah lebih terkontrol lagi dalam pengeluaran atau pemasukan
barang karena setiap perusahaan harus memiliki izin ekspor dan impor sesuai
dengan yang di atur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998.
Keuntungan Hukum Industri bagi Perusahaan
Keuntungan bagi perusahaan dengan
ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 yang isi nya
tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri terdapat dalam pasal
pasal 9 pemerintah memperhatikan pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri
yaitu:
1. Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri
terhadap kegiatan-kegiatan industri dan perdagangan luar negeri yang
bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya serta kepentingan
perkembangan industri dalam negeri pada khususnya.
2. Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri
dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan yang
melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan
industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang
merugikan masyarakat.
Keuntungan bagi perusahaan dengan
ada nya hukum industri yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu perusahaan akan lebih terbantu dengan ada
nya kawasan berikat karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat
melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi kebuthan industri tapi tetap
sesuai dengan tauran yang telah dirumuskan dalam Keputusan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dalam hukum industri
perusahaan banyak memperoleh keuntungan dan kerugiannya sedikit untuk
perusahaan. Karena perusahaan dalam merekrut karyawan perusahaan menggunakan
sistem kerja ousourching. Sistem kerja kontrak ini sangat merugikan sekali bagi
semua masyarakat umum atau karyawan.perusahaan dalam sistem ini dapat memakai
jasa masyarakat untuk memproduksi barang dan ketika masa kontrak karyawan habis
karyawan tersebut diputus kontrak.
Upaya pemerintah dalam
menyempurnakan rancangan undang-undang perindustrian dinlai sangat baik
Terlebih jika penerapan hukum industri di Indonesia terus konsisten dan tidak
keluar dari jalur yang telah ditetapkan.namun kenyataannya undang-undang
tersebut tidak konsisten seharusnya kerja outsourching hanya 2 kali kontrak ditambah
1kali lagi menjadi 3 kali kontrak, bahkan ada yang lebih. Sistem kerja
outsourching harus dihapus karena tidak adanya kesejahteraan pada karyawan.
Sumber:
No comments:
Post a Comment